Pages

Sabtu, 17 November 2012

KEBIJAKAN KODE ETIK PROFESI IT

Kebijakan Hukum
          Kejahatan computer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikategorikan sebagai kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20 Desember 1997 di Manila). Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi merupakan hal yang sangat krusial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.


Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum yang berkaitan dengan yuridiksi suatu Negara, diantaranya :
1.      Prinsip Teritorial, setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik warga negara atau asing.
2.      Prinsip Nasional Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi Negara lain.
3.      Prinsip Nasional Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada kewarganegaraan si korban.
4.      Prinsip Perlindungan, setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.
5.      Prinsip Universal, suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan
Bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut beberapa contoh perundangan tersebut :

1.      Kode Etik Profesi IT produk dari Asosiasi atau Organisasi
a.       IFIP (International Federation for Information Processing)
b.      ACM (Association for Computing Machinery)
c.       ASOCIO (Asian Oceaniq Computer Industries Organization)

2.      Kode Etik Profesi IT produk dari suatu Negara
a.       Malaysian Computer Society (Code of Profesional Conduct)
b.      Australian Computer Society (Code of Conduct)
c.       New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
d.      Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
e.       Computer Society of India (Code of Ethics of IT Profesional)
f.       Philipine Computer Society Code of Ethics)
g.      Hong Kong Computer Society (Code of Conduct)

0 komentar:

Posting Komentar

Pages - Menu

Etika Profesi IT: KEBIJAKAN KODE ETIK PROFESI IT
Masuk ke Blog