Kejahatan computer adalah bentuk kejahatan yang menimbulkan
dampak yang sangat luas karena tidak saja dirasakan secara nasional tetapi juga
internasional, oleh sebab itu wajar apabila dikategorikan sebagai kejahatan
yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Against Transnational
Organized Crime (Palermo Convention, November 2000 dan Deklarasi ASEAN 20
Desember 1997 di Manila). Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika
kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh aparat penegak hukum, Yurisdiksi
merupakan hal yang sangat krusial dan kompleks berkenaan dengan hal tersebut.
Hukum internasional telah meletakkan beberapa prinsip umum
yang berkaitan dengan yuridiksi suatu Negara, diantaranya :
1.
Prinsip Teritorial,
setiap negara dapat menerapkan yurisdiksi nasionalnya terhadap semua orang baik
warga negara atau asing.
2.
Prinsip Nasional
Aktif, setiap negara dapat memberlakukan yuridiksi nasionalnya terhadap warga
negaranya yang melakukan tindak pidana sekalipun dilakukan dalam yurisdiksi
Negara lain.
3.
Prinsip Nasional
Pasif, merupakan counterpart dari prinsip nasional aktif, tekanannya ada pada
kewarganegaraan si korban.
4.
Prinsip Perlindungan,
setiap negara mempunyai kewenangan melaksanakan yurisdiksi terhadap kejahatan
yang menyangkut keamanan dan integritas atau kepentingan ekonomi yang vital.
5.
Prinsip Universal,
suatu negara dapat menyatakan mempunyai hak untuk memberlakukan hukum pidananya
dengan alasan terdapat hubungan antara negara tersebut dengan tindak pidana
yang dilakukan
Bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT, beberapa
asosiasi atau organisasi dan negara telah memiliki bentuk perundangan, berikut
beberapa contoh perundangan tersebut :
1.
Kode Etik Profesi IT
produk dari Asosiasi atau Organisasi
a.
IFIP (International
Federation for Information Processing)
b.
ACM (Association for
Computing Machinery)
c. ASOCIO (Asian
Oceaniq Computer Industries Organization)
2.
Kode Etik Profesi IT
produk dari suatu Negara
a.
Malaysian Computer
Society (Code of Profesional Conduct)
b.
Australian Computer
Society (Code of Conduct)
c.
New Zealand Computer Society (Code of Ethics and Profesional Conduct)
d.
Singapore Computer Society (Profesional Code of Conduct)
e.
Computer Society of India (Code of
Ethics of IT Profesional)
f.
Philipine Computer
Society Code of Ethics)
g.
Hong
Kong Computer Society (Code of
Conduct)


Terima kasih telah berkunjung.
0 komentar:
Posting Komentar