Pengertian
Cybercrime
·
Cybercrime merupakan
bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
·
Dapat didefinisikan
sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Karakteristik
Unik dari Cybercrime
1.
Ruang lingkup
kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang
ditimbulkan
Jenis
Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1.
Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer
yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning
merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning”
atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau
mengganggu ketertiban umum.
3.
Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya
terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat
lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus
Mellisa, I Love You, dan Sircam.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini
bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
Internet.
5.
Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and
extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system
jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut
menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media
internet.
7.
Carding
Merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang
yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan
bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang
dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan
system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Merupakan kejahatan
melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah
Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan xybercrime
termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk
cracking ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1.
Sebagai tindakan murni
kriminal
Kejahatan yang murni merupakan
tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan
semacam ini adalah Carding.
2.
Cybercrime sebagai
kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk
dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan
criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat
kejahatan. Contohnya adalah probing atau
portscanning.
Berdasarkan
Sasaran Kejahatannya
1.
Menyerang Individu
(Against Person)
Jenis kejahatan ini,
sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa
contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
2.
Menyerang Hak Milik
(Against Property)
Cybercrime yang dilakukan
untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
3.
Menyerang Pemerintah
(Against Government)
Cybercrime Against
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
1.
Faktor Politik
2.
Faktor Ekonomi
3.
Faktor Sosial Budaya
Ada
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a.
Kemajuan Teknologi
Informasi
b.
Sumber Daya Manusia
c.
Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
1.
Kurangnya kepercayaan
dunia terhadap Indonesia
2.
Berpotensi
menghancurkan Negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negeri
1.
Kerawanan social dan
politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan,
memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk
mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
2.
Munculnya pengaruh
negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas
yang dapat merusak moral bangsa.
Penanganan Cybercrime di
Indonesia
Meski Indonesia menduduki
peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi
jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini
angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data
yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa
laporan dari para korban. Ada beberapa
sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:
1.
Ketersediaan dana atau
anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan
untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
2.
Ketiadaan Laboratorium
Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar.Pada kasus
Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk
meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
3.
Citra lembaga
peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan.
Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan
kasusnya ke kepolisian.
4.
Kesadaran hukum untuk
melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga
peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin
kelemahan dalam system komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan
mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
5.
Upaya penanganan
cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi
informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun
masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang
mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang
jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam
bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak
mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.
Beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1.
Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.
Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
5.
Meningkatkan kerjasama
antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assistance treaties.


Terima kasih telah berkunjung.
0 komentar:
Posting Komentar